> >

Oknum Anggota TNI yang Menakut-nakuti Petugas Covid-19 Pakai Pistol Resmi Ditahan

Peristiwa | 2 September 2020, 16:53 WIB
Personel Polisi Militer saat menangkap oknum anggota TNI. (Sumber: Maichel KOMPAS.com)

SORONG, KOMPAS TV - Prajurit Satu atau Pratu E resmi ditahan oleh Detasemen Polisi Militer atau Denpom XVIII/1 Sorong pascainsiden penodongan menggunakan senjata api jenis pistol kepada petugas Covid-19.

Penahanan terhadap Pratu E dilakukan untuk keperluan pemeriksaan terhadapa yang bersangkutan.

"Pratu E telah ditahan dan sedang diperiksa penyidik Polisi Militer guna proses hukum lebih lanjut," kata Komandan Detasemen Polisi Militer Sorong Mayor CPM Irianto di Sorong, Papua, pada Rabu (2/9/2020).

Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Oknum TNI Bercelana Pendek Todong Pistol ke Petugas Covid-19

Irianto mengatakan, tak hanya Pratu E saja yang diperiksa oleh Denpom Sorong. Pihaknya diketahui juga memeriksa sejumlah saksi kasus itu guna proses lebih lanjut.

Selain itu, Irianto menambahkan, pihaknya juga sedang menyelidiki jenis senjata api yang digunakan Pratu E guna menakut-nakuti petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sorong.

"Bagi anggota (tentara) yang memegang senjata api ada prosedur yang harus dipenuhi, tidak sembarangan. Lengkapi surat persyaratan surat-surat sesuai ketentuan," ujarnya.

Baca Juga: Detik-Detik Oknum TNI Tenteng Pistol ke Petugas Covid karena Ditegur Bercelana Pendek

Sementara itu, Ilham, petugas Gugus Tugas yang mendapat perlakuan arogan dari Pratu E mengaku bahwa dirinya sempat ditodong oknum anggota TNI AD itu dengan cara menunjukkan pistol kepadanya.

Seperti diketahui, Pratu E bersikap arogan dengan menunjukkan pistol atau beceng untuk menakut-nakuti petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sorong pada Selasa (1/9/2020).

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU