Gunakan Identitas Pribadi Pada Bansos Akan di Sangsi
Berita daerah | 31 Agustus 2020, 22:46 WIBJAMBI, KOMPAS.TV - Mendagri menegaskan agar dalam Bansos digunakan nama Instansi Pemerintah. Mendagri akan berikan sangsi sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu kepada Kepala Daerah yang menggunakan lambang maupun gambarnya secara pribadi dalam Bansos dikenakan sangsi berupa teguran sampai bertahap.
Hal ini disampaikan Tito Karnavian usai menggelar Rapat Koordinasi kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan pengarahan kepada Satuan Tugas Covid-19 di Provinsi Jambi.
#MenteriDalamNegeri #Pilkada2020 #ProvinsiJambi
Penulis : KompasTV-Jambi
Sumber : Kompas TV