2 Remaja Pelaku Pengeroyokan Dibekuk
Berita daerah | 31 Agustus 2020, 20:07 WIBBENGKULU, KOMPAS.TV - Dua orang remaja berinisial R-F dan R-P dibekuk Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu setelah aksi pengeroyokan dan pengerusakan warnet yang dilakukannya dapat diungkap.
Polisi mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat kedua pelaku hendak bermain game online di salah satu warnet. Oleh penjaga, kedua pelaku tidak diperbolehkan bermain karena diduga dalam pengaruh minuman keras.
Pelaku yang kesal kemudian menganiaya penjaga dan merusak warnet tersebut. Akibatnya, korban mengalami luka serius dibagian kepala.
Saat ini kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Muara Bangkahulu guna kepentingan penyidikan. Keduanya disangka pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#AksiPengeroyokan #GameOnline #Bengkulu
Penulis : KompasTV-Bengkulu
Sumber : Kompas TV