Polisi Ungkap Peredaran 4 Kg Lebih Sabu
Berita daerah | 31 Agustus 2020, 19:48 WIBBANDA ACEH, KOMPAS.TV – Direktorat Resor Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh mengungkapkan sejumlah peredaran narkoba jenis sabu seberat 4,5 Kilogram (Kg) dari tiga lokasi berbeda di wilayah di Provinsi Aceh.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sabu dengan total berat 4,5 kilogram sabu tersebut disita dari enam orang tersangka dari tiga lokasi berbeda di aceh.
Baca Juga: Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, mengataka pengungkapan pertama dilakukan tim dari Subdit II Ditnarkoba Polda Aceh, Rabu (12/08/2020), di Aceh Utara.
"Disana diamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial F dan M. Beserta barang bukti berupa sabu berjumlah 3 ribu gram atau 3 kg," kata Ery saat konferensi pers yang digelar di Aula Machdum Sakti, Mapolda Aceh, Kamis (27/8/2020).
Selanjutnya, pengungkapan dilakukan tim Subdit III Ditnarkoba Polda Aceh, yang berhasil mengungkap peredaran narkoba di Aceh Besar, Minggu (16/08/2020) dan di Aceh Timur, Senin (17/08/2020).
"Tim Subdit III dalam pengungkapan itu mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial I dan MB serta barang bukti sabu berjumlah 500 gram," ungkap Ery.
Kemudian, Selasa 18 Agustus 2020, Tim Subdit I Polda Aceh setelah menerima informasi dari masyarakat, kembali mengamankan tiga tersangka pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu.
"Ketiga tersangka ini masing-berinisial M, SY, dan MD. Mereka diamankan di Aceh Timur dan barang bukti yang diamankan berupa sabu berjumlah 1.035 gram," ujar Kabid Humas Polda Aceh itu.
Akibat perbuatanya, ke tujuh tersangka di kenakan Pasal 112 ayat 2 pasal 114 Ayat Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
#aceh #sabu #narkotika
Penulis : KompasTV-Aceh
Sumber : Kompas TV