6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sukoharjo
Berita daerah | 31 Agustus 2020, 14:25 WIBSUKOHARJO, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Jawa Tengah, memusnahkan barang ilegal.
Pemusnahan barang ilegal ini dilakukan di halaman Kejari Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan disaksikan jajaran Muspida dan tokoh agama lainnya. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Tatang Volleantono, barang-barang yang dimusnahkan ini diantaranya, ratusan liter minuman keras, 1.500 lembar E-KTP ilegal, puluhan handphone, serta enam juta batang rokok ilegal.
Rokok ilegal ini disita dari sebuah gudang yang berada di Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo. Rencananya, rokok itu akan dikirim atau dijual ke Bangka Belitung. Rokok-rokok ilegal tersebut didatangkan pengepul dari berbagai wilayah di luar Sukoharjo, terutama dari daerah Jepara, Jawa Tengah.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam tong, sedangkan untuk barang bukti handphone, dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan palu.
#RokokIlegal #KejaksaanNegeriSukoharjo #MinumanKeras
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV