Satu Anggota Dprd Makassar Menjadi Terdakwa
Berita daerah | 28 Agustus 2020, 16:17 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Pengadilan negeri makassar menggelar sidang perdana kasus pengambilan jenazah pasien dalam pengawasan covid-19 di rumah sakit daya makassar sulawesi selatan. Oknum legislator dprd makassar andi hadi ibrahim dan rekannya andi nurahmat menjadi terdakwa.
Kedua tersangka menjadi terdakwa lantaran anggota dprd makassar andi hadi ibrahim menjadi penjamin untuk membawa pulang jenazah covid-19 di rumah sakit daya sementar satu rekannyanya andi nurhidayat berperan menyiapkan mobil ambulance.
dalam dakwaan jaksa penuntut umum terdakwa dijerat undang-undang no 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan . Dalam sidang ini jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi yakni bidan dan perawat rumah sakit umum daya makassar. Menurut rencana sidang akan kembali digelar senin pekan depan dengan agenda memeriksa saksi lainnya.
#COVID19
#CORONA
#LEGISLATORMAKASSAR
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV