Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Temanggung
Berita daerah | 28 Agustus 2020, 13:18 WIBTEMANGGUNG, KOMPAS.TV - Petugas kepolisian Resort Temanggung, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 5 pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. 3 Pelaku diantaranya masih dalam status pelajar di salah satu sekolah swasta di Magelang.
Jajaran Reserse Kriminal Polres Temanggung, berhasil mengamankan 5 pelaku penganiayaan, yakni Nap, Al, Am, Ams, serta satu pelaku yang masih di bawah umur, yang semuanya merupakan warga Magelang. 3 Pelaku diantaranya masih dalam status pelajar di salah satu smk swasta di Magelang.
Para pelaku diamankan karena terbukti telah melakukan pembacokan dan penganiayaan kepada korban VD warga Temanggung, yang merupakan siswa salah satu SMK Swasta di Temanggung, hingga mengalami luka akibat senjata tajam di bagian punggung.
Menurut Kapolres Temanggung, AKBP Muhammad Ali, para pelaku bersama dengan teman-temannya yang berjumlah sekitar 20 orang mendatangi dan menyerang sekumpulan pelajar yang ada di Temanggung. Dari hasil penyelidikan, penyerangan tersebut dilatar belakangi oleh saling ejek kedua pihak di media sosial.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu buah senjata tajam celurit yang digunakan untuk melukai korban.
Atas kasus tersebut pelaku bakal dikenai dengan pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
#Temanggung #Penganiayaan #Magelang
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV