Denda Hingga 100 Ribu Untk Pelanggar Protokol Kesehatan
Berita daerah | 27 Agustus 2020, 12:51 WIBDenpasar, KOMPASTV - Pemerintah kota denpasar akan menerapkan sanksi denda dan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan, hal ini menindaklanjuti intruksi presiden tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus korona,
Guna memutus rantai penyebaran covid -19 sesuai inpres nomer 6 tahun 2020 . Pemerintah kota denpasar akan menerapkan sanksi denda dan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan
Denda yang diberikan kepada pelanggar mulai dari rp 50.000 sampai rp 100.000, sedangkan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan atau tempat umum
Untuk menerpakan sanksi ini pemkot denpasar akan merevisi perwali nomor 32 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat, sebab dalam perwali sudah diatur sanksi administrasi hingga sanksi adat
sanksi denda ini harus dibayarkan oleh masyarkat yang tidak memakai masker, mengabaikan jarak dan berkerumunan saat berada diluar rumah, penerapan sanksi denda ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah dan lembaga kesehatan dunia WHO
#covid19 #pandemi #protokol kesehatan #sanksitidakpakaimasker
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV