> >

Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji Sebagai Tersangka Pencabulan 5 Muridnya

Berita daerah | 26 Agustus 2020, 17:14 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepolsian makassar telah menetapkan oknum guru mengaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagai tersangka . Polisi menyebut . Korban pencabulan pelaku sebanyak lima orang .

Usai melakukan gelar perkara pekan lalu . Penyidik polrestabes makassar akhirnya menetapkan oknum guru mengaji a-n alias daeng m sebagai tersangka kasus pencabulan .

Dari keterangan pelaku . Total korban pencabulan sebanyak lima orang . Dua orang diantaranya telah menjalani visum dan terbukti . Korban pencabulan merupakan santrinya dan masih di bawah umur . 

Perbuatan pelaku ini sudah dilakukan sejak bulan juli lalu dan etrungkap setelah seorang santrinya melaporkan tindakan tak terpuji dari pelaku .

Pelaku kini di tahan dan terancam pasal tentang perlindungan anak .

#PENCABULAN
#POLRESTABESMAKASSAR
#PPA

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU