Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji Sebagai Tersangka Pencabulan 5 Muridnya
Berita daerah | 26 Agustus 2020, 17:14 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepolsian makassar telah menetapkan oknum guru mengaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagai tersangka . Polisi menyebut . Korban pencabulan pelaku sebanyak lima orang .
Usai melakukan gelar perkara pekan lalu . Penyidik polrestabes makassar akhirnya menetapkan oknum guru mengaji a-n alias daeng m sebagai tersangka kasus pencabulan .
Dari keterangan pelaku . Total korban pencabulan sebanyak lima orang . Dua orang diantaranya telah menjalani visum dan terbukti . Korban pencabulan merupakan santrinya dan masih di bawah umur .
Perbuatan pelaku ini sudah dilakukan sejak bulan juli lalu dan etrungkap setelah seorang santrinya melaporkan tindakan tak terpuji dari pelaku .
Pelaku kini di tahan dan terancam pasal tentang perlindungan anak .
#PENCABULAN
#POLRESTABESMAKASSAR
#PPA
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV