Rapat Pleno Ricuh, KPU Bandar Lampung Beri Penjelasan
Berita daerah | 25 Agustus 2020, 10:12 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum Bandar Lampung, Dedy Triyadi buka suara terkait kericuhan yang terjadi saat rapat pleno terkait rekapitulasi dukungan perbaikan dari hasil verifikasi faktual perseorangan, untuk Pilwalkot Bandar Lampung.
Dedy Triyadi ditemui di ruangannya pada Senin (24/08/2020) siang menjelaskan, rapat pleno yang dilakukan pada Jumat (21/08/2020) lalu, sudah berjalan sesuai prosedur yang diatur dalam regulasi.
Adapun kericuhan yang terjadi saat pembacaan berita acara berlangsung, diduga karena massa pendukung bakal calon tidak terima dengan hasil rapat, yang menyatakan bakal calon pasangan Ike Edwin dan Zam Zanariah tidak memenuhi syarat dukungan minimal untuk maju sebagai calon perseorang untuk Pilwalkot Bandar Lampung Desember 2020 mendatang.
Dedy menambahkan, jika Ike dan Zam keberatan atas hasil pleno KPU maka pihak yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung.
Baca Juga: Diduga Depresi, Seorang Wanita Ditemukan Tewas Gantung Diri
Gugatan bisa diajukan, dalam kurun waktu tiga hari terhitung mulai tanggal 24-26 Agustus 2020. Dalam pelaksanaanya jika pihak Ike dan Zam benar mengajukan, maka akan diproses dan dilakukan mediasi antara KPU dan bakal pasangan calon hingga persidangan ajudikasi.
#KPU #Bawaslu #Pilwalkot #calonperseorangan
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV