Siswi SMP Pembunuh Balita di Sawah Besar Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Kondisinya Sekarang
Hukum | 21 Agustus 2020, 21:27 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - NF, siswi SMP terdakwa pembunuhan seorang balita berinisial APA (5) yang mayatnya disimpan dalam lemari divonis hukuman selama dua tahun penjara.
Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang digelar pada Selasa (18/8/2020).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa APA pada 5 Maret 2020.
Baca Juga: Sempat Viral, Penculik Gadis 14 Tahun asal Cengkareng Ditangkap Polisi!
"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu (21/8/2020).
Bambang menegaskan, NF didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas hal ini, NF dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.
"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan di bawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," ujar Bambang.
Baca Juga: Sadis! Ini Rekonstruksi Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Tangki Air!
Lebih lanjut, Bambang menuturkan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa NF dengan 6 tahun penjara. Ia akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang.
Atas keputusan 2 tahun bui, lanjut Bambang, maka jaksa penuntut umum akan berpikir atas putusan hakim itu.
"Atas putusan ini, jaksa penuntut umum pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan hakim tersebut," ucap Bambang.
Remaja NF Kini Lebih Peka
Dilansir dari Tribunnews.com, kehidupan NF, 15 tahun, kini sudah jauh berubah. Selama menjalani masa pemulihan psikis di Balai Anak Handayani, Cipayung, Jakarta Timur, NF sudah mulai terbuka dan mau bersosialisasi dengan yang lain.
Baca Juga: Pasutri Bunuh Bocah 5 Tahun, Desakan Ekonomi Jadi Alasan
Kondisi janin NF yang sudah memamasuki usia 5 bulan pun baik karena selalu dipantau setiap bulan ke dokter kandungan.
"Secara fisik dia bagus. Kami sudah periksakan ke dokter kandungan setiap satu bulan sekali," ucap Kepala Balai Anak Handayani, Neneng Heryani, dikutip dari Tribun Jakarta.
"Sampai saat ini kondisi kandungan NF baik," ujar Neneng.
Seperti diketahui, NF menjadi korban pemerkosaan tiga orang dekatnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan siap diajukan ke pengadilan.
Dua dari tersangka pemerkosaan NF tak lain adalah pamannya sendiri. Sementara satu tersangka lain adalah mantan kekasih NF.
Baca Juga: Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar Ternyata Korban Pelecehan Seksual, Kini Hamil 3,5 Bulan
Ingin Lebih Dekat ke Ayah
Menurut Neneng ada hal lebih positif setelah sekian bulan NF menjalani masa pemulihan di Balai Anak Handayani.
Kejiwaan NF yang sebelumnya tertutup dengan orang-orang terdekat, kini mulai terbuka dan perlahan mampu bersosialisasi.
Ia memastikan, NF sudah memiliki orang tua asuh yang kerap memberikan perhatian lebih kepadanya.
Layaknya keluarga yang penuh kasih sayang, NF merasa nyaman selama berada di Balai Anak Handayani.
Orang tua asuh dan psikolog yang mendampingi sudah dianggap oleh NF layaknya keluarga sendiri.
Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Bocah di Sawah Besar, Korban Sempat Melawan Sebelum Tewas
"Perubahannya banyak sekali. Rasa bersalahnya, kemudian perasaannya lebih peka," ujar Neneng.
Suatu kali NF pernah berujar jika dirinya mengakui dan menyesali perbuatannya terhadap APA.
"Kok saya bisa tega, ya. Kayak begitu," ucap NF ditirukan Neneng.
Terlepas dari kasus yang menjeratnya, menurut Neneng, NF memperlihatkan perubahan perilaku lebih baik seperti soal tanggung jawab.
Ia mencontohkan bagaimana NF mau mencuci piring sendiri setelah makan. Juga mencuci baju sendiri dan itu sudah dia lakukan setiap hari.
Baca Juga: Kak Seto Minta Remaja Pembunuh Balita di Sawah Besar Tak Ditahan
"Dia anaknya sangat patuh, apa yang kami sampaikan tidak pernah membantah," kata Neneng.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV