Pemkot Tangsel Akan Cabut Izin Usaha Venesia BSD Karaoke yang Digerebek Ditpidum Bareskrim
Peristiwa | 21 Agustus 2020, 20:51 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah Kota Tangerang Selatan bakal mengevaluasi izin usaha tempat hiburan Venesia BSD Karaoke Executive yang berada di kawasan Serpong.
Kebijakan mengevaluasi izin usaha tempat karaoke itu setetelah Bareskrim Polri mencium adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual selama pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry menjelaskan sejauh ini rekomendasi pencabutan izin Venesia BSD Karaoke Executive telah dilayangkan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca Juga: Polisi Gerebek Venesia Karaoke, 53 Wanita Digiring Ke Bareskrim Polri
Menurut Muksin, proses pencabutan akan berjalan beriringan dengan penyidikan yang dilakukan Ditpidum Bareskrim Polri.
"Kita kan enggak mau merusak proses penyidikan. Jadi kita mau koordinasi artinya sambil dia berproses penyidikan, sambil kita lakukan penutupan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (21/8/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Muksin menjelaskan dari evaluasi izin, Venesia BSD Karaoke Executive diketahui telah melanggar aturan PSBB Kota Tangsel. Ditambah lagi adanya dugaan pedagangan orang di lokasi.
Muksin menyebut rekomendasi pencabutan izin usaha yang akan dilakukan sesuai PSBB Kota Tangsel.
Baca Juga: Bareskrim Gerebek Tempat Karaoke di BSD Tangsel, Puluhan Wanita dan Uang Tunai Rp 730 Juta Diamankan
"Langsung direkomendasikan dicabut izinnya karena dia jelas melanggar. Penyegelan yang dilakukan oleh pihak Mabes Polri membuktikan kalau dia melanggar PSBB, sanksinya bisa ditutup bisa cabut izin," ujar Muksin.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV