Seorang Perangkat Desa Palsukan Uang dengan Cara Fotokopi
Berita daerah | 21 Agustus 2020, 10:57 WIBSAMBAS, KOMPAS.TV - AM (35), seorang perangkat Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diamankan polisi karena dilaporkan memalsukan uang rupiah pecahan 100 ribu. Sebelumnya, tersangka dilaporkan para korban yang mendapatkan uang pecahan 100 ribu palsu dari tersangka, ke Mapolsek Paloh.
Polisi mengungkapkan tersangka memfotokopi uang asli, kemudian dicampur tersangka dengan lembaran uang asli untuk membayar honor tim pelaksana kegiatan desa.
Aksi nekat tersebut dilakukan tersangka karena uang yang sebelumnya diterima dari bendahara desa untuk membayar honor telah digunakan tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, adanya pembuatan uang palsu yang dilakukan tersangka seorang pejabat pemerintah desa. Tersangka adalah Kasi Pemerintahan Desa,” tutur IPTU Sikko, Kasat Reskrim Polres Sambas.
Dalam kasus ini, diamankan barang bukti berupa 69 lembar uang palsu, berikut uang asli serta bukti pencairan SPP serta perangkat percetakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Simak informasi lain dari Kabupaten Sambas dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#UangPalsu
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV