> >

Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara

Berita daerah | 21 Agustus 2020, 05:39 WIB

BREBES, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Negeri Brebes, selaku jaksa penuntut umum, mengantarkan pelawak senior, Nurul Qomar, terpidana kasus pemalsuan dokumen surat keterangan lulus, SKL, ke Lembaga Pemasyarakatan Brebes dengan menggunakan mobil tahanan, Rabu malam (19/08/2020).

Sebelum dimasukkan ke sel, qomar terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan termasuk rapid test Covid 19 oleh petugas dari dinas kesehatan brebes. Setelah pemeriksaan kesehatan selesai dan dinyatakan non reaktif Covid 19, petugas kemudian menggiringnya ke dalam sel.

Sebelum masuk dalam sel, Qomar sempat memberikan keterangan kepada awak media, jika dirinya menerima putusan majelis hakim dari Mahkamah Agung, yang memvonis dirinya selama dua tahun penjara. Namun, dirinya akan mengajukan upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali termasuk juga meminta grasi kepada Presiden.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar menyatakan eksekusi ini sebagai tindak lanjut putusan hukum Pengadilan tinggi Jawa Tengah atas banding yang diajukan Nurul Qomar. Dalam sidang banding, pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara atau lebih lama dari putusan Pengadilan Negeri Brebes.
 

#Brebes #Nurul #Qomar

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU