Sanksi Tak Bermasker Segera Berlaku, Satpol PP Keliling Kota Banjarmasin Peringatkan Warga
Berita daerah | 20 Agustus 2020, 07:55 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Jelang berlakunya sanksi pelanggar protokol kesehatan mulai jumat, 21 Agustus 2020 di Banjarmasin, Satpol PP terus gencarkan sosialisasi.
Sebagai leading sektor penegakan peraturan yang tercantum dalam perwali No.60 tahun 2020, satpol pp memperingatkan warga yang tidak bermasker dapat dikenai Sanksi disiplin hingga administratif berupa denda Rp.100.000.
Baca Juga: Jelang Penerapan Denda Tidak Pakai Masker, Dandim Banjarmasin Sidak Lapangan
Untuk memastikan seluruh masyarakat mengetahui informasi terkait perwali tersebut, sosialisasi digencarkan.
Dengan menggunakan roda empat, satpol pp berkeliling Kota Banjarmasin membagikan selebaran dan masker bagi warga yang tidak menggunakan masker.
Pamflet tersebut memuat pemberitahua terkait sanksi pelanggaran, sehingga masyarakat dapat mengetahuinya.
Baca Juga: 21 Agustus, Sanksi Denda Tidak Pakai Masker Mulai Diterapkan di Banjarmasin
Analis penyuluhan Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Junaidi menjelaskan bahwa pihaknya menyasar sosialisasi hingga pelosok.
"Kita terus lakukan sosialisasi khususnya di kawasan pelosok kota agar informasi terkait perwali ini sampai pada masyarakat sepenuhnya," ucap Junaidi.
Dengan sosialisasi yang kian masif dari berbagai unsur baik pemerintahan hingga TNI-polri, diharapkan masyarakat telah mematuhi protokol bermasker saat sanksi mulai diterapkan.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV