Anak Gugat Warisan Tetap Tak Mau Damai, Ibu: Dia Tidak ke Rumah untuk Minta Maaf
Peristiwa | 19 Agustus 2020, 17:47 WIBLOMBOK TENGAH, KOMPAS.TV – Kasus gugatan Rully Wijayanto terhadap ibu kandungnya Praya Tiningsih kian meruncing walau sudah beberapa kali dilakukan mediasi oleh Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah.
Mediasi dilakukan dengan memanggil kedua belah pihak pada Selasa (18/8/2020), namun tetap tidak ada kesepakatan.
"Belum ada kesepakatan lagi, jadi gugatannya tetap lanjut," kata Rully singkat, Selasa, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Seorang Ibu Menangis Digugat Anak Kandungnya karena Persoalan Dapur
Sementara, konsep perdamaian yang ditawarkan Rully kepada ibunya tetap ditolak oleh Praya Tiningsih.
"Konsep perdamaian tetap kita tolak, mengingat itu adalah wasiat suami," kata Ningsih, sapaannya, Rabu (19/8/2020).
Ningsih pun menyayangkan tindakan Rully yang tak mau datang ke rumahnya seperti yang disarankan oleh mediator PA Praya.
"Dia (Rully) tidak datang ke Rumah untuk minta maaf," kata Ningsih.
Adapun konsep perdamaian yang ditawarkan Rully sebelumnya ada 4 poin, yang kemudian beberapa poinnya ditolak oleh pihak tergugat.
Poin pertama yang ditolak pihak tergugat adalah poin nomor 1 yang berbunyi, "Penggugat mohon dicantumkan bagian masing-masing Ahli Waris didalam amar putusan perkara ini sesuai dengan hukum Faraidh Islam."
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV