291 Warga Binaan Lapas Jember Dapat Remisi di HUT RI
Berita daerah | 18 Agustus 2020, 12:56 WIBJEMBER, KOMPAS.TV - Sebanyak 291 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Jember Jawa Timur mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75. Remisi terdiri dari potongan masa tahanan dari 1 bulan hingga 6 bulan.
291 orang warga binaan yang mendapat remisi terdiri dari berbagai kasus pidana umum dan pidana khusus. Mereka terbagi dalam beberapa kategori, yakni remisi 1 bulan yang diberikan kepada 100 orang warga binaan.
Remisi 2 bulan diberikan kepada 67 orang, remisi 3 bulan diberikan ke 57 orang, remisi 4 bulan diberikan kepada 41 orang, kemudian 22 orang mendapat remisi 5 bulan, 3 orang mendapat remisi 6 bulan dan 1 orang mendapat remisi subsider.
Pemberian remisi melalui seleksi ketat agar penerima remisi benar-benar dapat melakukan perbaikan diri selama menjalani sisa masa tahanan hingga akhirnya benar-benar bebas.
Remisi diserahkan langsung oleh Bupati Jember, Faida di Lapas Kelas 2A Jember usai upacara virtual peringatan Detik-detik Proklamasi.
Bupati Faida berharap Lembaga Pemasyarakatan tidak hanya menghukum orang bersalah, namun juga mampu memberikan ketrampilan dan bimbingan rohani kepada warga binaan, sehingga saat bebas nanti, mereka benar-benar siap hidup normal kembali.
Sejumlah warga binaan penerima remisi mengaku bersyukur dan pemberian remisi menjadi motivasi untuk terus berbuat baik.
Salah satunya dirasakan oleh Benny Handika, ia mengaku semangat untuk terus berbuat baik dan mengasah keterampilan di dalam Lapas.
#Remisi #WargaBinaan #LapasJember #HutRIke75
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV