> >

21 Agustus, Sanksi Denda Tidak Pakai Masker Mulai Diterapkan di Banjarmasin

Berita daerah | 14 Agustus 2020, 22:58 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan akan menerapkan pemberlakuan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan termasuk bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Hal ini setelah masa sosialisasi perwali   nomor 60 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan pada masa pandemi dilakukan.

Sementara sosialisasi akan dilakukan selama 14 hari dan berakhir pada 20 agustus nanti.

Baca Juga: Banjarmasin Resmi Terapkan Sanksi, Tidak Pakai Masker Bisa Denda 100 Ribu Rupiah

Perwali nomor 60 tahun 2020 ini termasuk spesial dari perwali pada umumnya.

Karena didalamnya terdapat sanksi bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran mulai dari sanksi sosial sampai denda berupa uang maksimal 100 ribu rupiah.

“21 agustus kita sudah lakukan penegakan, jadi masih ada waktu yang harus dikoreksi segera dikoreksi", Ucap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin kepada Kompas.Tv.

Penerapan atau penegakan sanksi  per tanggal 21 agustus  akan melibatkan instansi terkait. termasuk kecamatan kelurahan dan RT RW.

Baca Juga: TNI-Polri Bagikan Masker dan Bendera, Jaga Semangat Kemerdekaan dan Disiplin Protokol Kesehatan

 

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU