Jaksa Tangkap Buronan 10 Tahun Kasus Korupsi P2SEM Pemprov Jatim
Hukum | 12 Agustus 2020, 12:53 WIBJEMBER, KOMPAS.TV – Buronan kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jawa Timur ditangkap di Jember, Selasa (11/8/2020). Buronan yang dimaksud itu tak lain adalah Ahmad Fauzi Zamaroni.
Baca Juga: Warga Gagalkan Penangkapan Buronan Narkoba, Petugas BNN Kabupaten Diamuk
Diketahui, dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya sejak tahun 2010.
Proses penangkapan dibantu oleh tim dari Kejaksaan Negeri Jember.
Setelah dilakukan pencarian selama 10 tahun, dia ditangkap di rumahnya, di Dusun Sumberan, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu.
“Dia DPO Kejari Surabaya perkara P2SEM tahun 2009-2010,” ujar Kasi intel Kejari Jember, Agus Budiarto kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Menurut Agus, saat proses hukum berlangsung, Ahmad Fauzi Zamroni tidak pernan hadir karena melarikan diri.
Namun demikian, tetap dilakukan sidang secara in absentia hingga mendapatkan keputusan Pengadilan, yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ahmad Fauzi Zamroni dipidana penjara enam tahun dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 415.000.000.
Setelah dilakukan pencarian selama 10 tahun, Ahmad Fauzi ditemukan ada di Jember.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV