Digugat 3 Anak Kandungnya karena Warisan, Ibu Ini Surati Panglima TNI
Hukum | 11 Agustus 2020, 16:45 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Mendapat gugatan dari tiga anak kandungnya terkait pembagian harta warisan, Mariamsyah Siahaan menyurati Panglima TNI dan Bupati Tobasa, Selasa (11/8/2020).
Dalam suratnya, Mariamsyah meminta agar pimpinan di tempat anaknya bekerja memberikan bimbingan dan arahan.
Kasus gugatan tiga orang anak kepada ibu kandungnya terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tarutung, Sumatera Utara.
Setelah usaha mediasi gagal dilakukan, ketiga anaknya tetap menggugat ibu kandungnya untuk segera membagi harta warisan hasil dari penjualan sebidang tanah peninggalan suami Mariamsyah Siahaan.
Baca Juga: Seorang Ibu Menangis Digugat Anak Kandungnya karena Persoalan Dapur
Usai gagal dalam mediasi, Mariamsyah mengaku mendapat tekanan dari anak kandungnya sendiri berupa ancaman pengusiran dari rumah dan meminta agar Mariamsyah untuk segera meninggalkan rumah yang ditempatinya sekarang yang berada di Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Mendapat perlakukan yang tidak sewajarnya dari anak kandungnya sendiri, Mariamsyah didampingi kuasa hukumnya membuat surat kepada Panglima TNI Angkatan Udara, di mana salah satu anaknya inisial MWP berprofesi sebagai anggota TNI.
Selain itu Mariamsyah juga menyurati Bupati Tobasa, di mana anaknya yang berinisial BBP merupakan salah satu ASN yang bekerja di salah satu dinas Kabupaten Toba Samosir.
Dalam suratnya, Mariamsyah meminta agar pimpinan tempat anaknya bekerja memberikan bimbingan kepada anaknya, sebab tidak sepatutnya seorang anak menggugat ibu kandungnya terkait harta warisan.
Baca Juga: Gugatan Kenaikan BPJS Kesehatan Ditolak MA, KPCDI akan Tagih Janji DPR
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV