> >

Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Penyedia Layanan Swinger

Berita daerah | 11 Agustus 2020, 13:59 WIB

KEDIRI, KOMPAS.TV - Polres Kediri Kota menangkap sepasang suami istri yang kedapatan menyediakan layanan seks menyimpang dengan berganti pasangan. Selama ini kedunya memasarkan layanan seks menyimpang itu melalui media sosial facebook.

MZN dan KSH warga Kediri Jawa Timur ini ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota. Sepasang suami istri ini ditangkap setelah kedapatan menyediakan layanan seks menyimpang.

Menurut petugas pasutri tersebut menyediakan layanan seks dengan berganti pasangan. Satu kali transaksi mereka memasang tarif 600 hingga 800 ribu rupiah dan telah dilakukan selama 2 tahun.

Selama ini mereka menjajakkan layanan itu melalui media sosial facebook. Polisi yang mengetahui unggahan itu langsung menjebak tersangka dan melakukan penangkapan.

Sementara itu selain menangkap pasutri petugas juga membekuk seorang pria yang menyewakan kamar kos dengan tarif per jam. Setelah diselidiki ternyata persewaan kos dengan tarif per jam itu juga menyediakan layanan prostitusi.

Ke tiga tersangka kasus prostitusi tersebut kini dijerat pasal 296 KUHP dan terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

#Kediri #Prostitusi #Swinger #Fetish #polreskedirikota #beritakediri

Penulis : KompasTV-Kediri

Sumber : Kompas TV


TERBARU