Seorang Ibu Menangis Digugat Anak Kandungnya karena Persoalan Dapur
Peristiwa | 11 Agustus 2020, 09:57 WIB"Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama."
Baca Juga: Cabut Gugatan Hak Waris Pendiri Sinar Mas Group, Ini Permintaan Freddy Wijaya pada Kakak-kakaknya
Dalam persidangan, keduanya sempat dimediasi agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, Rully tetap dalam pendiriannya melakukan gugatan terhadap ibunya.
Sementara itu, Rully Wijayanto, saat dikonfirmasi menyampaikan persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan karena ibunya tidak mengizinkannya untuk membuat ruang tamu dan dapur.
"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Kasus Lama Diungkit, Perusahaan Hary Tanoesoedibjo Global Mediacom Digugat Pailit KT Corporation
Rully mengakui bahwa almarhum ayahnya telah berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dibagi, dijual, dan menjadi rumah bersama.
"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.
Rully menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk ahli waris lainnya seperti adik-adiknya dan termasuk ibunya.
"Saya ingin menggugat agar kita tau hak Bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.
Baca Juga: Mantan Suami Gugat Gono Gini, Jenita Janet: Dia Kuangkat Manager Karena Nggak Ada Kerjaan
Pekan ini akan gugatan anak terhadap ibunya akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020).
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV