Mengintip Besaran Gaji Wali Kota Solo, Jabatan yang Diincar Gibran Putra Jokowi
Politik | 10 Agustus 2020, 06:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jabatan kepala daerah selalu menjadi persaingan sengit setiap kali Pilkada digelar. Salah satu kontestasi pilkada yang paling jadi sorotan publik belakangan ini adalah Pilkada Solo.
Betapa tidak, kontestasi Pilkada Solo salah satu calonnya yakni Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Petahana Joko Widodo (Jokowi).
Lantas sebagai posisi yang diperebutkan banyak orang, berapa gaji seorang wali kota?
Baca Juga: DPD PSI Solo Diajak Koalisi Bareng PKS dan PAN Buat Tantang Gibran-Teguh di Pilkada 2020
Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah. Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.
Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.
"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000 sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Gibran: Saya Siap Tempur!
Tunjangan Wali Kota
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV