6 Tahun Penjara Ancam Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik
Berita daerah | 9 Agustus 2020, 20:32 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan terduga pelaku fetish kain jarik, Gilang, sebagai tersangka. Kepada polisi, tersangka GL mengakui pelecehan seksual yang ia lakukan atas motif pribadi, bukan kepentingan riset.
Tersangka fetish kain jarik Gilang mengakui perbuatannya kepada polisi saat pemeriksaan.
Selain memeriksa tersangka, polisi juga meminta keterangan terhadap lima saksi korban dan sejumlah ahli.
Berdasarkan data sementara, sudah 25 orang menjadi korban pelecehan seksual tersangka.
Diketahui Gilang merupakan seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga di Surabaya.
Setelah mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi peristiwa ini kepada pelaku, pihak universitas pun resmi mengeluarkan pelaku.
Ditetapkan polisi sebagai tersangka, Gilang terancam UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV