Inpres Terbit, Pemkot Banjarmasin Masih Perlu Kaji Nominal Sanksi Denda Tidak Pakai Masker
Berita daerah | 7 Agustus 2020, 20:39 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Menyusul terbitnya instruksi presiden terkait pengingkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan rencana pembuatan peraturan wali kota banjarmasin terkait teknisnya mulai menunjukkan kejelasan.
Meski demikian, Pemerintah Kota Banjarmasin mengaku masih terkendala pada penetapan besaran denda.
Sebab besaran denda yang digadang akan disebutkan dalam inpres tersebut ternyata tidak tercantum dan hanya menjelasakan denda administratif tanpa penyebutan nominal.
Baca Juga: Protokol Kesehatan Dilanggar, Epidemiolog : Sanksi Denda Patut Diterapkan
Wali kota Banjarmasin, ibnu sina menyebut atas dasar itu pemkot akan kembali melakukan kajian dengan penyesuaian atas draf sebelumnya dan peraturan gubernur kalsel.
“Apakah sudah sampai pada angka? Ternyata belum ada. Bolehkah kita yang tetapkan angka itu? Jadi kita minta kajian bagian hukum dan gugus tugas dulu”, Ucap Ibnu sina.
Baca Juga: Pemkot Susun Perwali, Denda Ratusan Ribu Ancam Warga Tak Pakai Masker di Banjarmasin
Ibnu menyebut sebelumnya usulan besaran denda pelanggar protokol kesehatan termasuk tidak pakai masker mencapai 250 ribu rupiah.
Namun penetapannya ditunda menunggu inpres yang awalnya diperkirakan akan memuat batasan maksimal denda.
Ketika besaran tersebut tak disebutkan maka, kajian terpaksa kembali dilakukan pemerintah kota Banjarmasin.
Kendati demikian, Ibnu Sina memastikan bahwa Sanksi denda pelanggar protokol kesehatan pasti akan diberlakukan karena telah diinstruksikan oleh presiden.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV