Pelaku Pencabulan Anak Sesama Jenis Dibekuk Polisi
Berita daerah | 7 Agustus 2020, 16:26 WIBLUMAJANG, KOMPAS.TV - Jajaran Kepolisian di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku nekat melakukan aksi bejatnya, karena pernah menjadi korban pencabulan sewaktu masih kecil.
A-W, pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini, terpaksa digelandang ke kantor Polisi Sektor Pasirian, Kabupaten Lumajang. A-W ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur, yang merupakan tetangganya sendiri.
Penangkapan dilakukan setelah ibu korban melaporkan perbuatan bejat tersangka kepada polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menangkap pelaku hanya dalam waktu sepuluh jam setelah menerima laporan.
Tersangka mencabuli korban di rumahnya saat situasi sepi. Korban pencabulan ternyata tidak hanya satu anak, melainkan dua anak.
Tersangka A-W mengaku tega melakukan pencabulan kepada anak, karena tersangka pernah menjadi korban pencabulan sewaktu masih kecil.
Baca Juga: Bocah Perempuan Dicabuli 2 Pemuda Hingga Hamil
Kapolres Lumajang, Akbp Dedy Foury Millewa, mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap apakah ada korban lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
#PencabulanAnak #AnakBawahUmur #Lumajang
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV