> >

Bantuan PIP Kemdikbud 2024 Termin 3 Sudah Mulai Cair? Simak Cek Penerima dan Nominal Bantuan Dulu

Sekolah | 25 November 2024, 10:13 WIB
Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan data siswa Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id Agustus 2023. (Sumber: Kemdikbud)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) termin ketiga tahun 2024. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.

PIP merupakan program bantuan pendidikan yang mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, SLB, hingga program Paket A, B, dan C.

Program ini dirancang untuk memastikan setiap anak Indonesia dapat mengakses pendidikan berkualitas tanpa terkendala masalah keuangan.

Pencairan PIP termin 3 berlangsung dari Oktober hingga Desember 2024, melibatkan penerima dari termin 1 dan 2. Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai jadwal masing-masing sekolah.

Baca Juga: Simak Jadwal Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024 Termin 3, Siswa Bisa Dapat Rp1,8 Juta per Semester

Penerima bantuan disarankan untuk:

  • Memantau status pencairan secara rutin melalui laman resmi
  • Menyiapkan dokumen yang diperlukan
  • Menggunakan dana sesuai peruntukannya untuk kebutuhan pendidikan

Cara Mudah Cek Status Penerima

Untuk mengecek status penerima PIP, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi pip.kemdikbud.go.id
  2. Masukkan data siswa:
    • NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
    • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  3. Klik tombol "Cek Penerima PIP"
  4. Sistem akan menampilkan informasi status penerima, besaran bantuan, dan jadwal pencairan dana.

Besaran Bantuan Berdasarkan Jenjang

Dana bantuan PIP 2024 bervariasi sesuai jenjang pendidikan:

Baca Juga: Update Info Cek Status Pencairan BLT PIP November 2024, Klik Cepat di pip.kemdikbud.go.id

  • Tingkat SD/SDLB/Paket A:
    • Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
    • Kelas VI: Rp225.000
  • Tingkat SMP/SMPLB/Paket B:
    • Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
    • Kelas IX: Rp375.000
  • Tingkat SMA/SMK/SMALB/Paket C:
    • Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
    • Kelas XII: Rp900.000

Siapa Saja Siswa Berhak Penerima PIP?

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU