> >

Raffi Ahmad Dapat Gelar Doktor Honoris Causa, Gimana sih Aturan Pemberiannya di Indonesia?

Edukasi | 1 Oktober 2024, 13:13 WIB
Raffi Ahmad raih gelar doktor honoris causa dari kampus UIPM Thailand (Sumber: Instagram Raffi Ahmad)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presenter Raffi Ahmad menerima gelar doktor kehormatan atau yang dikenal dengan sebutan Doktor Honoris Causa. Momen ini dibagikan lewat akun Instagram pribadinya pada @raffinagita1717 Jumat (27/9/2024).

Penghargaan tersebut diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand. Gelar diberikan karena dedikasi Raffi selama puluhan tahun di industri hiburan Indonesia. 

Lalu, apa itu gelar Doktor Honoris Causa seperti yang diterima Raffi Ahmad? Dan seperti apa aturan pemberiannya?

Doctor Honoris Causa (Dr. H.C.) merupakan penyebutan untuk gelar Doktor Kehormatan. Gelar ini dapat diberikan kepada seseorang yang dinilai telah berjasa dan/atau berkarya luar biasa. 

Baca Juga: Mengenal Perguruan Tinggi UIPM Thailand, Kampus yang Beri Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad

Pemberian gelar ini dilakukan sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.43 Tahun 1980, Gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia. 

Gelar ini diberikan sebagai penghargaan atas prestasi dan jasa yang diberikan individu tersebut. Sementara menurut Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, gelar Doctor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

Pemberian gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) diusulkan oleh senat fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas/institut yang memiliki wewenang menyelenggarakan program pendidikan Doktor.

Sementara prosedur pengusulan, pemberian, dan penggunaan gelar Doktor Kehormatan diatur oleh menteri.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU