Langsung Muncul, Cek Status Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud September 2024
Sekolah | 9 September 2024, 10:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) terus menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai upaya mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Tahun ini, pemerintah mempermudah proses pengecekan status penerima bantuan melalui ponsel.
PIP merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan memastikan akses pendidikan berkualitas hingga jenjang menengah, mencegah putus sekolah, dan meningkatkan partisipasi pendidikan. Program ini diharapkan dapat membantu siswa dari keluarga ekonomi lemah untuk menyelesaikan pendidikan mereka tanpa kendala finansial.
Kemdikbud terus berupaya meningkatkan efektivitas program ini dengan memperbaiki sistem pendataan dan penyaluran bantuan. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian data atau kendala dalam proses penerimaan bantuan.
Bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima PIP namun merasa berhak mendapatkannya, disarankan untuk segera menghubungi pihak sekolah untuk proses pengajuan. Pihak sekolah akan membantu dalam proses verifikasi dan pengajuan data ke sistem Dapodik.
Langkah-langkah Cek Status Penerima PIP Lewat Ponsel
Untuk mempermudah siswa dalam memeriksa status penerima bantuan, Kemdikbud menyediakan layanan pengecekan online yang dapat diakses melalui ponsel. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser di ponsel Anda
- Kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Isi kode keamanan dengan menjawab perhitungan yang ditampilkan
- Klik tombol "Cari Data" untuk melihat status penerima BLT KIP PIP Kemdikbud 2024
Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah September 2024, Tanggal 16 Apakah Tanggal Merah?
Rincian Bantuan PIP 2024
Besaran bantuan PIP disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan penerima:
- SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
- SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
- SMA/sederajat: Rp1.800.000 per tahun
Kriteria Penerima PIP September 2024
Berikut adalah daftar kriteria penerima dana PIP untuk periode September 2024:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, termasuk:
- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta didik yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta didik terdampak bencana alam
- Peserta didik putus sekolah yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta didik dengan kondisi khusus, seperti:
- Mengalami kelainan fisik
- Korban musibah
- Dari keluarga terpidana atau di Lembaga Pemasyarakatan
- Memiliki lebih dari 3 saudara serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Penerima PIP dapat memantau status pencairan melalui laman resmi PIP atau menghubungi pihak sekolah untuk informasi lebih lanjut. Dana PIP akan disalurkan melalui rekening Simpel yang dapat dibuka di bank-bank mitra seperti BRI, BNI, dan BSI.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV