> >

Kemenag Cairkan Dana BOS Madrasah Tahap II sampai Oktober 2024

Sekolah | 1 September 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi madrasah. Kementerian Agama tengah memproses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahap akhir. (Sumber: Kemenag Sulut)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama (Kemenag) RI tengah memproses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahap akhir. Kemenag mengajak para penerima BOS untuk segera mengunggah dokumen sesuai dengan tahapan yang ditetapkan.

Total anggaran BOS Madrasah 2024 mencapai Rp8 triliun. Anggaran ini dicairkan dalam dua tahap. Tahap I telah dicairkan pada semester I tahun ini sebesar Rp4 triliun. 

Untuk tahap II, karena ada anggaran yang terkena authomatic adjusment (AA), proses pencairan dilakukan dua kali. Pencairan pertama sudah dilakukan dengan anggaran sebesar Rp1,5 triliun. 

Saat ini, Kementerian Agama sedang memproses Rp2,5 triliun sisa anggaran dana BOS Madrasah pada pencairan tahap II.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Kemenag 2024 Dibuka 1 September, 5.915 Formasi untuk Lulusan Ma'had Aly

Anggaran BOS ini diperuntukkan bagi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan BOS Madrasah, baik MI, MTs, maupun MA.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk menginformasikan kepada seluruh Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, bahwa pengajuan pencairan dana BOS tahap II sudah dibuka.

“Pengajuan pencairan Tahap II akan dibuka maksimal sampai Oktober 2024,” kata Abu Rokhmad di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Minggu (1/9/2024).

Berikut Proses Pengajuan dan Pencairan BOS Madrasah Tahap II:

a. Angkatan 1: Pengajuan dari 13 - 21 Agustus 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 13 - 23 Agustus 2024;

Baca Juga: Kemenag Tambah Beasiswa PIP Madrasah dari Rp1 Juta jadi Rp1,8 Juta

b. Angkatan 2: Pengajuan dari 30 Agustus sampai 8 September 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 30 Agustus - 10 September 2024

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kemenag


TERBARU