> >

Cek Pencairan Dana PIP Enterprise Kemdikbud Agustus 2024, Bantuan Rp1,8 Juta untuk Siswa SMA/SMK

Sekolah | 26 Agustus 2024, 09:40 WIB
Laman depan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) kembali mencairkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Agustus 2024.

Penyaluran dana PIP 2024 akan dilakukan melalui bank BRI, BNI, dan BSI (khusus wilayah Aceh).

Untuk menerima dana tersebut, siswa diwajibkan mengaktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar). Aktivasi ini penting untuk proses verifikasi penerima dan penandaan SK Pemberian pada laman pip.kemdikbud.go.id.

Kemdikbud Ristek mengimbau para siswa dan orang tua untuk segera melakukan pengecekan dan aktivasi rekening guna memastikan kelancaran penyaluran bantuan.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan dan mendukung peningkatan akses pendidikan bagi siswa di seluruh Indonesia.

Bagi siswa dan orang tua yang ingin mengecek status penerimaan PIP, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
  2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di Kartu Keluarga
  3. Isi NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
  4. Klik menu 'Cek Penerima PIP'

Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening dan Pencairan Dana PIP Agustus 2024, Cek Status Dulu di pip.kemdikbud.go.id

Berdasarkan data dari laman resmi puslapdik.pipkemdikbud.go.id, pemerintah menargetkan penyaluran dana PIP kepada 18,8 juta siswa di seluruh Indonesia pada tahun 2024.

Besaran bantuan bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan:

  • Siswa SD, SDLB, atau Paket A: Rp450.000
  • Siswa SMP, SMPLB, atau Paket B: Rp750.000
  • Siswa SMA, SMK, SMALB, atau Paket C: hingga Rp1.800.000

Berikut daftar penerima PIP Kemdikbud 2024 sebagaimana dikutip dari situs PIP.

  1. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  2. Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  3. Anak-anak dari keluarga yang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH).
  4. Anak yatim, piatu, atau yatim piatu dari lembaga pendidikan, panti sosial, atau dinas sosial.
  5. Pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).
  6. Anak-anak dengan disabilitas fisik, korban bencana, anak dari orang tua yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang tinggal di wilayah konflik, dari keluarga narapidana, atau yang berada di lembaga pemasyarakatan.
  7. Anak-anak yang memiliki tiga atau lebih saudara kandung dalam satu rumah.
  8. Peserta didik di lembaga pendidikan non-formal atau lembaga kursus.
  9. Peserta didik yang putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah.
  10. Korban yang terdampak bencana alam.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU