Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Pencairan PIP Kemdikbud Agustus 2024
Sekolah | 13 Agustus 2024, 10:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbudristek 2024 telah resmi disalurkan ke rekening Simpel para siswa penerima bantuan. Bantuan ini ditujukan untuk siswa sekolah berjenjang SD hingga SMA dan diberikan tanpa potongan.
Jadwal pencairan PIP Kemdikbudristek 2024 dapat diketahui melalui pihak sekolah masing-masing. Siswa yang sudah terdaftar dan memiliki rekening Simpel dapat langsung mencairkan bantuan di bank penyalur.
Penting untuk diingat bahwa proses pencairan PIP Kemdikbudristek 2024 dimulai dengan aktivasi rekening Simpel bagi siswa yang belum memilikinya. Bagi yang sudah memiliki rekening aktif, dapat langsung melakukan pencairan dana di bank penyalur sesuai jadwal yang ditentukan.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai PIP Kemdikbudristek 2024, termasuk cara cek penerima, nominal bantuan, dan proses pencairan dana.
Baca Juga: Info Status Penerima dan Pencairan PIP Kemdikbud Termin Agustus 2024, Klik pip.kemdikbud.go.id!
Cara Cek Penerima PIP 2024 Online
- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
- Cari kolom 'Cari Penerima PIP'
- Isi data NISN, NIK, dan hasil penjumlahan yang diminta
- Klik 'Cari' untuk melihat informasi penerima
Nominal Bantuan PIP Kemdikbud 2024
Siswa SD
- Rp 450.000 per tahun
- Khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000
Siswa SMP
- Rp 750.000 per tahun
- Khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000
Siswa SMA
- Rp 1.800.000 per tahun
- Khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000 - Rp 900.000
Proses Aktivasi Rekening Simpel
- Kunjungi bank mitra PIP Kemdikbud (BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA dan SMK, BSI khusus wilayah Aceh)
- Siapkan surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah
- Bawa identitas (KTP/Kartu pelajar) siswa atau wali
- Isi formulir pembuatan rekening Simpel PIP
Baca Juga: Informasi PIP Kemdikbud Agustus 2024: Dana Bantuan untuk Siswa SD hingga SMA Mulai Cair?
Untuk pencairan dana PIP di bank, siswa perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- Surat Keterangan Penerima PIP dari Sekolah
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Buku Tabungan atau Simpel
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP Orangtua
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV