> >

Penjelasan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 dan Cara Cek Penerimanya di pip.kemdikbud.go.id

Sekolah | 22 Juli 2024, 13:08 WIB
Laman depan bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. Cara cek mendapatkan bantuan atau tidak bisa disimak melalui artikel berikut ini. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendidikan adalah hak setiap anak Indonesia, namun realitas ekonomi seringkali menjadi penghalang bagi banyak keluarga untuk mewujudkan impian tersebut.

Menyadari hal ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP).

Program ini hadir sebagai solusi komprehensif untuk memastikan bahwa tidak ada anak Indonesia yang tertinggal dalam pendidikan karena keterbatasan ekonomi.

Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?

Dikutip dari itjen.kemdikbud.go.id, PIP adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memberdayakan peserta didik dari keluarga kurang mampu melalui bantuan finansial dan perluasan akses pendidikan.

Program ini tidak hanya memberikan bantuan tunai, tetapi juga membuka kesempatan belajar yang lebih luas bagi para penerima manfaat.

Baca Juga: Simak Siapa Saja Siswa SD, SMP, SMA Penerima PIP Kemdikbud Juli 2024 di pip.kemdikbud.go.id

Sasaran utama PIP adalah peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga menengah.

Yang menarik, program ini tidak terbatas pada pendidikan formal saja, tetapi juga mencakup jalur pendidikan informal seperti program Paket A, B, dan C, serta pendidikan khusus.

Tujuan dan Manfaat PIP

  • Mencegah Putus Sekolah: PIP berperan penting dalam memastikan keberlanjutan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
  • Menarik Kembali Siswa Putus Sekolah: Program ini juga berupaya mengembalikan anak-anak yang telah putus sekolah ke bangku pendidikan.
  • Meringankan Beban Biaya: PIP membantu meringankan berbagai biaya pendidikan, baik yang langsung maupun tidak langsung.

Siapa yang Berhak Menerima PIP?

Kriteria penerima PIP meliputi:

  • Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Anak yatim piatu
  • Korban bencana alam
  • Peserta didik dengan kelainan fisik
  • Peserta didik di lembaga kursus atau pendidikan nonformal

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU