> >

Cara Daftar Ulang PPDB Jateng 2024 SMA/SMK, Ini Syarat, Jadwal, dan Ketentuannya

Sekolah | 3 Juli 2024, 11:04 WIB
Ilustrasi. Cara daftar ulang PPDB Jateng 2024 (Sumber: Kompas.com)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2024 jenjang SMA/SMK dimulai hari ini, Rabu (3/7/2024).

Daftar ulang PPDB Jateng 2024 SMA/SMK dilaksanakan hingga 12 Juli 2024.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos dalam seleksi PPDB Jateng 2024 wajib melakukan pendaftaran ulang sesuai jadwal.

Bagi peserta yang tidak melakukan daftar ulang akan dianggap mengundurkan diri dan kuotanya akan diisi oleh peserta cadangan.

Baca Juga: Program Beasiswa Santri Berprestasi 2024 Kemenag untuk S1, S2, S3 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar

Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jateng 2024

  • Peserta didik yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan PPDB wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri
  • Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing dengan mempedomani ketentuan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
  • Calon Peserta Didik Cadangan yang akan mengisi kekurangan daya tampung akibat adanya Calon Peserta Didik PPDB Daring yang diyatakan lolos seleksi namun tidak melakukan daftar ulang akan diumumkan di website PPDB
  • Calon Peserta Didik Cadangan yang dinyatakan dapat mengisi kekosongan kuota daya tampung dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan dinyatakan mengundurkan diri, dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya Calon Peserta Didik Cadangan.

Ketentuan Peserta Cadangan PPDB Jateng 2024

  • Calon Peserta Didik yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi PPDB Daring terdaftar sebagai cadangan
  • Calon Peserta Didik Cadangan akan mengisi kekosongan/kekurangan kuota daya tampung apabila terdapat Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos seleksi PPDB Daring tidak melakukan daftar ulang
  • Calon Peserta Didik Cadangan merupakan Calon Peserta Didik yang mengikuti Jalur Zonasi pada SMA Negeri, dan Seleksi Domisili Terdekat pada SMK Negeri, serta dapat diperluas pada Jalur PPDB SMA Negeri dan Seleksi PPDB Seleksi SMK Negeri lainnya.

Baca Juga: PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Dibuka, Cek Panduan Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK

Cara Daftar Ulang PPDB Jateng 2024

Daftar ulang PPDB SMA/SMK Jateng 2024 dilakukan secara offline di masing-masing sekolah. 

Berikut cara daftar ulang PPDB Jateng 2024 secara umum.

  • Calon siswa dan wali menyiapkan berkas-berkas daftar ulang sesuai dengan yang ditentukan sekolah. Pastikan membawa salinan (fotokopi) dan dokumen asli untuk ditunjukkan kepada petugas;
  • Calon siswa dan wali mengunjungi sekolah penerima sesuai jadwal yang ditentukan sekolah;
  • Calon siswa mengantre di tempat yang telah ditentukan;
  • Calon siswa dan wali menyerahkan berkas-berkas daftar ulang yang disyaratkan;
  • Calon siswa menerima bukti pendaftaran ulang dari petugas;
  • Calon siswa menerima panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Syarat Daftar Ulang PPDB Jateng 2024

Syarat dokumen daftar ulang PPDB Jateng 2024 juga disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU