LPDP Izinkan Alumni untuk Tinggal di Luar Negeri Pascastudi, tapi Simak dulu Syaratnya
Kampus | 24 Juni 2024, 10:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka kesempatan bagi para alumni penerima beasiswanya untuk tetap tinggal di luar negeri setelah menyelesaikan studi.
Namun, kebijakan ini diterapkan khusus bagi mereka yang ingin melaksanakan program magang atau internship, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Pengelolaan Alumni LPDP Juni Dearmanita Damanik menjelaskan bahwa kesempatan magang ini diberikan dengan durasi maksimal 2 tahun.
"LPDP memberikan waktu untuk magang atau internship. Magang ini bisa diberikan paling lama 2 tahun," ujar Juni dikutip dari Kompas.com, Sabtu (22/6/2024).
Baca Juga: Catat, Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran LPDP Tahap 2
Syarat dan Ketentuan Magang Pascastudi
Meski diberi kesempatan, para alumni tidak serta-merta bisa langsung melaksanakan program magang. Ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Pengajuan permohonan izin magang maksimal 60 hari dari tanggal kelulusan resmi.
- Magang harus dimulai maksimal 3 bulan setelah tanggal kelulusan.
- Durasi magang maksimal 2 tahun atau 24 bulan.
- Alumni wajib membuat surat pernyataan akan kembali ke Indonesia setelah magang selesai.
- Khusus untuk PNS, harus melampirkan surat izin dari instansi tempat bekerja.
Prosedur Pasca Magang
Setelah menyelesaikan program magang, alumni LPDP memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Melapor kepada LPDP dengan menyertakan laporan pelaksanaan magang.
- Kembali ke Indonesia maksimal 90 hari kalender setelah tanggal akhir magang.
Konsekuensi Tidak Kembali ke Indonesia
Bagi alumni yang tidak melakukan magang dan tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi, LPDP akan memberikan sanksi berupa:
- Pengembalian dana beasiswa yang telah diterima.
- Pemblokiran dari semua program beasiswa LPDP di masa depan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV