Panduan Pengajuan Akun PPDB Wilayah Yogyakarta 2024 untuk Pendaftaran SMA dan SMK
Sekolah | 19 Juni 2024, 19:05 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Tahapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Yogyakarta 2024 telah dimulai sejak 30 Mei.
Saat ini, proses pengajuan akun dan aktivasi PIN/Token sedang berlangsung, dan akan dibuka hingga Jumat, 21 Juni 2024 pukul 12.00 WIB.
Pengajuan akun PPDB Yogyakarta 2024 harus dilakukan sebelum mendaftar ke sekolah reguler SMA dan SMK pada 24-27 Juni 2024.
Lalu, bagaimana cara mengajukan akun PPDB Yogyakarta 2024?
Berikut adalah langkah-langkah pengajuan akun dan aktivasi PIN/Token berdasarkan prosedur operasional PPDB Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025:
Cara Mengajukan Akun PPDB Yogyakarta 2024:
1. Kunjungi laman https://yogyaprov.siap-ppdb.com/
2. Pilih jenjang sekolah yang akan didaftarkan (SMA/SMK).
3. Klik tombol 'Ajuan Akun'.
4. Masukkan NISN, pilih sekolah asal, jenis lulusan, tahun lulus, NIK, dan kode captcha yang tertera.
5. Setelah mengisi formulir ajuan akun, masukkan "Kode Keamanan" yang tersedia, lalu klik "Lanjutkan".
6. Lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi sesuai alur yang tersedia di laman PPDB Yogyakarta 2024.
7. Unggah scan dokumen asli yang dibutuhkan dengan ukuran file maksimal 1 MB dalam format jpg, jpeg, png, atau pdf, antara lain:
- Surat Pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.
- Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha.
- Kartu Keluarga (KK).
8. Unggah Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen dengan mengklik tautan yang tersedia, lalu klik "Lanjutkan".
9. Periksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah sesuai, centang kotak persetujuan, lalu klik "Lanjutkan".
10. Jika ada kesalahan, klik "Sebelumnya" untuk memperbaiki.
11. Cetak Bukti Ajuan Akun PPDB Yogyakarta 2024 dengan mengklik "Cetak Bukti Ajuan Akun".
12. Hasil cetak bukti ini dapat dibawa ke sekolah saat melakukan verifikasi berkas.
Setelah itu, siswa dapat menunggu panitia melakukan verifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik baru harus secara rutin memantau status pengajuan akun mereka.
Jika pengajuan akun ditolak, calon peserta didik baru dapat mengajukan akun ulang dengan memperhatikan alasan penolakan dari panitia Dinas DIY.
Selanjutnya, lakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia Dinas DIY dan buat password baru.
Baca Juga: Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Mendagri: Harus Alih Status dari Polri
Cara Mengecek Aktivasi Akun PPDB Yogyakarta 2024:
Penulis : Kiki Luqman Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV, Tribun News