Banyak Peluang Lolos: Pendaftaran PKN STAN Kini Tak Wajib Pakai Nilai UTBK 2024, Begini Caranya
Kampus | 25 Mei 2024, 07:10 WIBJaur afirmasi kewilayahan pada pendaftaran PKN STAN 2024 punya kuota sebanyak 105 orang.
3. Jalur Pembibitan
Jalur Pembibitan adalah jalur penerimaan mahasiswa baru lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama seperti Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Kelompok Belajar Paket C/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pesantren/Sekolah Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Pendidikan Keagamaan Katolik/Utama Widya Pasraman/Pendidikan Keagamaan Khonghucu/sekolah keagamaan lain/sederajat melalui mekanisme kerja sama PKN STAN dengan pemerintah daerah.
Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pendidikan akan ditempatkan pada instansi pemerintah daerah asal.
Daftar pemerintah daerah yang melakukan kerja sama dan pembagian alokasi terlampir.
Kuota untuk jalur pembibitan adalah sebanyak 200 orang. Sehingga total kuota dalam pendaftaran PKN STAN 2024 untuk semua jalur adalah sebanyak 722 orang.
Dilansir dari laman resminya, berikut nilai minimal nilai UTBK 2-24 untuk masing-masing jalur penerimaan PKN STAN 2024 adalah sebagai berikut:
Jalur Pembibitan
- Tes Potensi Skolastik/TPS 600
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia 550
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris 500
- Tes Penalaran Matematika 500
Jalur Afirmasi Kewilayahan
- Tes Potensi Skolastik/TPS 400
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia 375
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris 325
- Tes Penalaran Matematika:375
Jalur pembibitan
- Tes Potensi Skolastik/TPS 450
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia 450
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris 375
- Tes Penalaran Matematika 375
Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa khusus untuk Jalur Reguler B tidak membutuhkan nilai UTBK 2024.
Untuk peserta Jalur Pembibitan dari wilayah Afirmasi, diperlukan nilai UTBK dengan batas minimal sesuai dengan ketentuan Jalur Afirmasi Kewilayahan.
Dengan demikian, hanya pendaftar dari Jalur Reguler B yang tidak diwajibkan menyertakan nilai UTBK 2024.
Sedangkan pendaftar dari jalur lain diwajibkan menyertakan nilai UTBK 2024 dengan batas minimal nilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian informasi mengenai nilai UTBK 2024 yang tidak menjadi syarat wajib khusus bagi pendaftar dari Jalur Reguler B.
Informasi selengkapnya mengenai pendaftaran PKN STAN 2024 dapat dilihat melalui https://pknstan.ac.id/spmb_2024.
Baca Juga: FGD Putusan PK Soal Pemidanaan & Pemberhentian Kedinasan - MA NEWS
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV