> >

Kemendikbudristek Pastikan Tak Ada Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Lama

Kampus | 21 Mei 2024, 15:19 WIB
Ilustrasi: tabungan biaya pendidikan kuliah UKT (Sumber: Kompascom)

JAKARTA, KOMPAS TV - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek Abdul Haris memastikan kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru di universitas negeri.

Menurut dia, informasi yang kini tersebar di publik adalah seluruh mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), mengalami kenaikan UKT. 

“Tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Apabila pemimpin PTN dan PTNBH menetapkan UKT baru, maka UKT tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru,” kata Abdul Haris dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: Nadiem Janji Hentikan Kenaikan UKT Tak Masuk Akal: Saya Berkomitmen!

“Berdasarkan data kami, proporsi mahasiswa baru yang masuk ke dalam kelompok UKT tertinggi (kelompok 8 sampai kelompok 12) hanya 3,7% dari populasi. Sebaliknya, 29,2% mahasiswa baru masuk ke kelompok UKT rendah, yakni tarif UKT kelompok 1, kelompok 2, dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sehingga melampaui mandat 20% dari UU Pendidikan Tinggi,” sambungnya.

Selain itu, kata Abdul Haris, mahasiswa juga diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan bila tak terima dengan UKT yang ditetapkan oleh pihak kampus. 

“Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKT-nya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur,” tutur Haris.

Pasal 17 Permendikbud-ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud-Ristek mengatur bahwa mahasiswa, orangtua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN maupun PTNBH peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa.

“PTN dan PTNBH harus memfasilitasi permohonan tersebut secara adil dan transparan, sesuai Permendikbudristek tentang SSBOPT,” tuturnya.

Ia menambahkan, jika masih ada keluhan setelah proses peninjauan ulang, mahasiswa baru bisa menyampaikan laporan melalui situs kemdikbud.lapor.go.id.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU