> >

Simak, Berikut Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi 2024

Kampus | 15 Mei 2024, 16:31 WIB
Laman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dikdin.bkn.go.id. (Sumber: dikdin.bkn.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Permasyarakatan (Poltekip) telah membuka pendaftaran penerimaan siswa baru.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk lulusan SMA/SMK melalui sekolah kedinasan.

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham yaitu Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dibuka mulai hari ini, Rabu (15/5/2024).

Tidak hanya untuk lulusan SMA/SMK, sekolah kedinasan ini juga bisa diikuti oleh PNS di lingkungan Kemenkumham. Hal itu berdasarkan Pengumuman Nomor SEK-KP.02.04-167

Poltekim dan Poltekip adalah sekolah kedinasan milik Kemenkumham.

Lulusan Poltekim dan Poltekip punya kesempatan jadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Kemenkumham.

Baca Juga: 450 Calon Haji Kloter 6 Masuk Asrama Haji Sudiang Makassar

Syarat daftar Poltekim dan Poltekip:

  1. Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki / Perempuan);
  2. Pendidikan SLTA / Sederajat;
  3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
  4. Tinggi Badan bagi Laki-laki minimal 170 cm, bagi Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia;
  5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;
  6. Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;
  7. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
  8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
  9. Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak biologis;
  10. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia;
  11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain;
  12. Khusus Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 sampai dengan11).

Baca Juga: Ramai soal Kenaikan UKT, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Selain syarat yang terteradiatas calon Taruna/Taruni juga harus memenuhi persyaratan:

  • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah);
  • Tidak dalam proses pemeriksaan / tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER;
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2021 dan tahun 2022 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik.
  • Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu) periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 (Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).
  • Bagi pegawai yang sedang menduduki Jabatan Fungsional, bersedia mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional setelah diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;
  • Itulah informasi mengenai dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar Poltekip dan Poltekim, hingga tahapan seleksi serta syaratnya

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU