Ketahui Batas Usia Calon Siswa Baru di PPDB 2024 Mulai dari TK hingga SMA/SMK
Sekolah | 26 April 2024, 16:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebentar lagi akan dibuka.
Salah satu persyaratan penting yang harus diperhatikan orangtua adalah batas usia minimal dan maksimal calon siswa baru.
Baca Juga: Catat! Berikut Jadwal dan Cara Beli Tiket Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024
Regulasi ini diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Orang tua dan calon peserta didik harus memperhatikan syarat usia ini agar tidak mengalami kendala saat mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Baca Juga: Jakarta, Medan dan Makassar Masuk Daftar Smart City Terbaik di Dunia Versi IMD SCI 2024
Perhatikan pula jadwal dan jalur pendaftaran PPDB 2024 yang akan dibuka, seperti zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan prestasi untuk SD, SMP, dan SMA/SMK.
Berikut rincian batas usia calon peserta didik baru di setiap jenjang pendidikan saat mendaftar PPDB 2024.
Batas Usia Calon Peserta Didik Baru PPDB 2024
TK Kelompok A dan B
- Kelompok A: Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun
- Kelompok B: Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun
SD Kelas 1
- Berusia 7 tahun, atau
- Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Catatan: Usia paling rendah bisa dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan bagi anak dengan kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang direkomendasikan psikolog atau dewan guru.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV