Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 Dibuka untuk SD, SMP dan SMA, Ini Cara, Syarat dan Besaran Bantuan
Sekolah | 24 April 2024, 09:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2024 dibuka untuk siswa SD/MI, SMP/MTS dan SMA/SMK.
Sebagai informasi, KJP Plus merupakan program strategis yang bertujuan memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan, setidaknya sampai tamat SMA/SMK.
Peserta didik yang mendapatkan KJP Plus akan dibiayai penuh pendidikannya dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 dibuka oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai 22 April hingga 9 Mei 2024.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Disdik DKI membuka pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024," demikian yang tertulis di akun Instagram Disdik DKI Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga: Jadwal Jam Operasional KJP Pasar Jaya 2024, Ini Cara Daftar Antrian untuk Dapat Sembako Murah
Syarat Daftar KJP Plus Tahap I 2024
Agar distribusi KJP Plus tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah kriteria penerima KJP Plus, di antaranya:
Tidak merokok dan atau mengonsumsi narkoba.
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
- Menggunakan angkutan umum.
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
- Daya pemanfaatan internet rendah.
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Cara Daftar KJP Plus Tahap 1 2024
Orang tua/wali peserta didik datang ke sekolah sesuai jadwal
pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan:
- Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah).
- Surat persyaratan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP orangtua/wali.
Besaran Bantuan KJP Plus 2024
Pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024 dikoordinir oleh Kepala Sekolah. Setelah mendaftar akan ada tahapan verifikasi sekolah.
Adapun nantinya siswa penerima KJP Plus Tahap I akan mendapat bantuan dengan besaran sebagai berikut:
1. SD/MI
Besaran dana Rp 250.000 per bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV