> >

Panduan Pencairan Bantuan PIP April 2024 Pakai HP di pip.kemdikbud.go.id

Sekolah | 2 April 2024, 06:00 WIB
Halaman depan situs Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbudristek yang digunakan untuk mengecek data penerima PIP. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelajar yang menunggu kabar tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tahun 2024 kini dapat mengakses informasi penting terkait pencairan dana tersebut.

Cara Mengetahui Status Pencairan BLT PIP

Sekolah berperan aktif menginformasikan pencairan dana BLT kepada siswa yang berhak. Namun, di era digital saat ini, siswa dapat secara independen memeriksa status pencairan melalui beberapa langkah sederhana berikut ini.

Baca Juga: Update Tanggal Merah, Cuti Bersama Libur Lebaran April dan Sisa Libur Tahun 2024

  1. Akses Website SIPINTAR: Buka situs resmi di pip.kemdikbud.go.id.
  2. Input Data Diri: Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian penerima PIP.
  3. Verifikasi Keamanan: Lengkapi captcha atau jawab pertanyaan keamanan yang diberikan oleh sistem.
  4. Periksa Status: Klik tombol "Cari Penerima PIP" untuk meninjau status pencairan dana.

Setelah proses ini, situs akan menampilkan status pencairan BLT PIP 2024, termasuk Surat Keputusan (SK) Pemberian bila dana telah cair.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Film Nasional 2024, Lengkap dengan Cara Membuatnya

Bantuan Finansial PIP 2024

Bantuan PIP 2024 disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun, disesuaikan menjadi Rp225.000 untuk siswa baru atau yang di tahun terakhir.
  2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun, dengan penyesuaian menjadi Rp375.000 bagi siswa baru atau di kelas akhir.
  3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun, siswa baru atau di kelas akhir mendapatkan Rp900.000.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Libur Lebaran 2024 untuk Anak Sekolah di Jakarta dan Wilayah Pulau Jawa

Inisiatif pemerintah ini bertujuan untuk memastikan setiap siswa berhak menerima dukungan finansial, membantu kelancaran pendidikan mereka dalam kondisi apapun.

Siapa Saja Penerima Program PIP

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: Berapa Usia Minimal Mengurus SIM A, C, D, B hingga Sesuai Jenis Kendaraan, Cek Rinciannya

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU