Ramai Nadiem Makarim Cabut Pramuka dari Ekskul Wajib, Kwarnas Sayangkan Keputusan Mendikbudristek
Sekolah | 1 April 2024, 19:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka sangat menyayangkan polemik di media massa tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yang telah mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah, namun mengenai keikutsertaan peserta didik justru bersifat sukarela.
Menurut Sekjen Kwarnas Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar Utomo, Senin (1/4/2024), keputusan tersebut sangat disayangkan dan Kwarnas Pramuka meminta kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk meninjau kembali kebijakan tersebut, mengingat keberadaan Gerakan Pramuka dan sejarah pembentukannya merupakan keputusan negara dan pemerintahan itu sendiri.
Sebelumnya beredar pemberitaan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyebutkan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib.
Peraturan tersebut juga menyatakan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi seperti yang tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.
Bachtiar mengatakan, sejak dulu banyak regulasi sebagai bentuk dukungan negara untuk Gerakan Pramuka.
Misalnya, Kepres No.238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, Kepres No.104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, hingga dipertegas lagi dengan munculnya UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
“Jadi kalau melihat pekembangan Gerakan Pramuka sampai sekarang sangatlah strategis dalam upaya pembangunan karakter bangsa, terlebih dalam membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional itu sendiri, yaitu menciptakan manusia Indonesia yang bermartarbat, cerdas dan bertaqwa,” kata Bachtiar melalui rilis resmi yang diterima Kompas.tv, Senin (1/4).
Ia menegaskan, Gerakan Pramuka sangat sejalan dengan upaya Kemendikbudristek, dan juga berbagai kementerian serta lembaga negara lainnya.
Baca Juga: 3 Pelajar SDN 1 Lajer Tewas Tenggelam saat Kegiatan Pramuka
“Seperti di Kemendikbudristek dengan nama Saka Widya Budaya Bakti dimana Pramuka mengajarkan pentingnya pendidian praktis di bidang pendidikan dan kebudayaan seperti seni, tradisi dan nilai budaya. Kemudian Saka Bakti Husada di kementerian kesehatan yang memberikan bekal pengetahuan bagi anggota Pramuka di bidang kesehatan seperti penanggulangan penyakit, pengetahuan tentang gizi, serta perilaku hidup bersih dan sehat,” ujar mantan Pangdam Wirabuana itu.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV