Panduan Cek Status Pencairan PIP Kemdikbud 2024 Tahap 1 Via HP Klik pip.kemdikbud.go.id
Sekolah | 26 Maret 2024, 12:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga saat ini, pemerintah belum merilis informasi resmi mengenai tanggal pasti penyaluran atau pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud tahap pertama tahun 2024.
Namun, para siswa yang terdaftar sebagai penerima manfaat tak perlu terlalu mengkhawatirkan hal tersebut. Pasalnya, mereka dapat memantau secara mandiri status pencairan bantuan PIP Kemdikbud 2024 tahap 1 melalui laman pip.kemdikbud.go.id yang telah dilengkapi dengan fitur pengecekan khusus.
Baca Juga: Pakai Data NIK dan NISN, Simak Panduan Status Penerima PIP Kemdikbud 2024 Tahap 1 Pakai HP
Untuk mengecek apakah dana PIP Kemdikbud 2024 tahap 1 sudah masuk ke rekening Anda sebagai penerima manfaat, ikuti panduan lengkap berikut ini.
Cara Cek Status Pencairan PIP 2024
- Pertama, buka terlebih dahulu laman pip.kemdikbud.go.id melalui browser, baik itu di perangkat HP ataupun PC.
- Kemudian, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera di Kartu Keluarga Anda. Selanjutnya, lengkapi dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) milik Anda sendiri.
- Setelah kedua kolom terisi dengan benar, klik pada menu 'Cek Penerima PIP'.
- Tunggu sejenak hingga sistem memproses data yang Anda masukkan.
Baca Juga: Cek Penerima Beasiswa PIP Enterprise Kemdikbud Maret 2024, Klik pip.kemdikbud.go.id Pakai HP
Jika dana PIP Kemdikbud 2024 tahap 1 sudah dicairkan dan masuk ke rekening Anda, maka Surat Keputusan (SK) Pemberian akan muncul di layar setelah Anda melakukan pengecekan menggunakan NIK dan NISN tadi. SK Pemberian tersebut merupakan tanda bahwa dana bantuan sudah dapat Anda terima.
Adapun nominal atau besaran bantuan PIP Kemdikbud 2024 dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan para penerima manfaat. Untuk siswa SD/SDLB/Paket A, besaran bantuan adalah Rp 450.000 per tahun, namun siswa baru dan kelas akhir hanya mendapat Rp 225.000.
Baca Juga: Syarat Beasiswa Unggulan April-Mei Kemdikbud 2024: Prestasi, Pegawai Kementerian, dan Disabilitas
Sementara itu, siswa SMP/SMPLB/Paket B menerima Rp 750.000 per tahun, atau Rp 375.000 bagi siswa baru dan kelas akhir.
Terakhir, siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapat Rp 1.800.000 per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir menerima Rp 900.000.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV