Cek Siapa Saja Penerima PIP Kemdikbud 2024 Pakai Data NIK dan NISN, Klik pip.kemdikbud.go.id
Sekolah | 18 Maret 2024, 13:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu inisiatif penting dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) yang dilanjutkan pada tahun 2024.
Program ini dirancang dengan tujuan utama untuk mengurangi beban biaya pendidikan dan menurunkan angka putus sekolah di Indonesia. Dengan memberikan bantuan finansial, PIP membuka jalan bagi anak-anak di seluruh negeri untuk mendapatkan akses pendidikan berkualitas tanpa hambatan finansial.
Baca Juga: Ekonom Senior Sebut Harga Beras Naik karena Bansos Ganggu Distribusi
Kriteria Penerima Bantuan PIP Enterprise
Untuk menjadi penerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa kriteria tertentu, di antaranya:
- Peserta Didik Pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).
- Peserta Didik dari Keluarga Miskin atau Rentan Miskin, serta keluarga dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Yatim piatu atau berasal dari panti asuhan.
- Terdampak bencana alam.
- Mengalami kelainan fisik atau korban musibah.
- Anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau berada di daerah konflik.
- Berada di Lembaga Pemasyarakatan atau memiliki lebih dari tiga saudara kandung dalam satu rumah.
Baca Juga: Akibat Banjir, Ratusan Hektar Tanaman Padi Gagal Panen
Cara Mengetahui Status Penerima PIP 2024
Untuk memastikan transparansi dan memudahkan akses informasi, Kemdikbud telah menyediakan sistem online untuk mengecek status penerimaan bantuan PIP:
- Buka pip.kemdikbud.go.id melalui browser Anda.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa.
- Setelah mengisi data yang diperlukan, informasi mengenai status penerimaan bantuan akan ditampilkan.
Baca Juga: Kepala BNPB Tinjau Korban Banjir di Kota Semarang
Rincian Bantuan Finansial PIP 2024
Program Indonesia Pintar menawarkan bantuan finansial yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, yaitu:
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk belajar dan mengembangkan potensi mereka.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Perampokan, IRT Ditemukan Tewas di Rumahnya
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV