Kemenkominfo Buka Beasiswa S2 Luar Negeri, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya
Kampus | 7 Maret 2024, 07:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) resmi membuka beasiswa S2 di delapan kampus luar negeri.
Dikutip dari laman resmi Kemenkominfo, penerima beasiswa S2 Kemenkominfo akan mendapatkan sejumlah fasilitas, yakni dana pendidikan yang mencakup biaya pendidikan, tunjangan buku bantuan tesis, biaya kuliah (tuition fee), dana tunjangan buku, serta dana penggantian tes kemampuan bahasa Inggris.
Kemudian, ada pula dana pendukung yang mencakup dana kedatangan, tiket pesawat pulang-pergi 1 kali, biaya hidup bulanan, biaya pendaftaran (jika diperlukan), biaya aplikasi visa, biaya asuransi kesehatan, dan biaya TOEFL/IELTS.
Bagi Anda yang berminat, berikut sejumlah syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan beasiswa S2 Kemenkominfo ke luar negeri:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Masih aktif bekerja dan memiliki masa kerja minimum 2 tahun pada saat melamar (Dibuktikan dengan SK CPNS, PNS, atau dokumen serupa lainnya bagi PNS, TNI, dan Polri dan Surat Keterangan Kerja bagi pelamar umum)
- Tidak ditujukan bagi pelamar yang berprofesi sebagai dosen
- Usia maksimal pada saat mendaftarkan diri: Maksimal 35 Tahun (bagi masyarakat umum) Maksimal 37 Tahun (bagi PNS, TNI, dan Polri)
- Belum memiliki gelar magister/ S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan Magister/S2 Lulusan S1/DIV dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3.00 dari skala 4.00
- Memiliki sertifikat IELTS 6,5/TOEFL iBT 80/TOEFL ITP minimal 550/Duolingo English Test (DET) minimal 105. Untuk mendaftar Beasiswa Kominfo minimal melampirkan TOEFL ITP / Duolingo English Test (Pelamar tetap harus memenuhi persyaratan bahasa Inggris yang ditetapkan mitra Perguruan Tinggi)
- Menyusun rencana tugas akhir yang relevan dengan pengembangan transformasi digital nasional (500-1000 kata)
- Menyusun esai yang berisi personal statement dan rencana kontribusi pascastudi, khususnya kontribusi bagi pengembangan transformasi digital nasional (500-1000 kata)
- Menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan/dosen pembimbing/atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas dan diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun pada bulan yang sama dengan pendaftaran
- Mendapatkan surat izin pimpinan yang berwenang dari tempat bekerja untuk menjalani pendidikan
- Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh Kementerian Kominfo
- Berkomitmen kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan
- Diutamakan bagi yang sudah memiliki Letter of Acceptance (LoA) dari Perguruan Tinggi mitra Kominfo
- Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, melampirkan:
- Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- Hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.
Selain itu, ada tambahan persyaratan untuk pendaftar dari PNS, TNI, dan Polri, sebagai berikut:
- Mendapatkan surat izin dari pejabat berwenang untuk menjalankan pendidikan sesuai dengan ketentuan masing-masing Instansi;
- Tugas dan fungsinya dalam pekerjaan berkaitan dengan salah satu program studi yang akan ditempuh yakni pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah, tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Keamanan Informasi, penyusunan strategi dan kebijakan bidang digital serta peningkatan daya saing nasional dalam sektor ekonomi digital
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Memenuhi persyaratan penetapan tugas belajar sebagaimana dimaksud SE Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan.
Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai beasiswa tersebut, kunjungi laman beasiswa.kominfo.go.id.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV