Cara Cek PIP Enterprise 2024, Siswa SMA Dapat Bantuan Rp1,8 Juta per Tahun, Klik pip.kemdikbud.go.id
Sekolah | 15 Februari 2024, 16:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan peningkatan bantuan finansial dalam rangka Program Indonesia Pintar (PIP).
Mulai tahun 2024, bantuan yang dialokasikan untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan meningkat signifikan menjadi Rp1,8 juta per siswa, naik dari alokasi sebelumnya sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran SNBP 2024 di portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, sampai 28 Februari
Kenaikan ini diharapkan dapat memotivasi siswa untuk mencapai prestasi yang lebih tinggi dan mempersiapkan generasi yang lebih terdidik dan kompeten untuk masa depan Indonesia.
Detail Pencairan Bantuan PIP
Program Indonesia Pintar menyesuaikan besaran bantuan finansial sesuai dengan jenjang pendidikan, sebagai berikut:
Baca Juga: Bantuan PIP Enterprise Kemdikbud 2024 Februari Sudah Dicairkan? Cek Penerima Pakai NISN dan NIK
- Untuk siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
- Untuk siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
- Untuk siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.
Pemerintah, melalui Kemendikbud Ristek, telah menyederhanakan proses pengecekan status penerimaan bantuan PIP dengan menyediakan platform online.
Melalui situs resmi PIP Kemdikbud, siswa dan orang tua dapat dengan mudah mengakses informasi penerimaan bantuan dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Simak Pencairan Bantuan PIP Enterprise Februari 2024, Bisa Lihat Lewat HP, Klik pip.kemdikbud.go.id
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024
- Buka situs pip.kemdikbud.go.id.
- Masukan data yang dibutuhkan seperti nomor NISN dan NIK.
- Masukan captcha.
- Hasil akan ditampilkan di situs tersebut.
Kriteria Penerima Bantuan PIP
Penerima bantuan Program Indonesia Pintar ditentukan melalui serangkaian kriteria yang ditujukan untuk mendukung siswa dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, termasuk:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV