> >

Bantuan PIP Enterprise Kemdikbud 2024 Februari Sudah Dicairkan? Cek Penerima Pakai NISN dan NIK

Sekolah | 13 Februari 2024, 18:00 WIB
Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan data siswa Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id Agustus 2023. (Sumber: Kemdikbud)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah memperbarui Program Indonesia Pintar (PIP) dengan meningkatkan jumlah bantuan finansial untuk siswa SMA dan SMK.

Mulai tahun 2024, bantuan yang diberikan kepada siswa ini naik menjadi Rp1,8 juta per orang, dari sebelumnya Rp1 juta.

Baca Juga: Aksi 'Gejayan Memanggil' di Yogyakarta, Mahasiswa Minta Jokowi Stop Politisasi Bansos

Menteri Kemdikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim, berharap peningkatan bantuan ini dapat mendorong siswa untuk meraih prestasi lebih tinggi dan membantu membentuk generasi penerus yang terdidik dan berkompeten.

Pencairan Bantuan PIP Sesuai Jenjang Pendidikan

Bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa, dibagi menjadi:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.

Baca Juga: Ciri-ciri KTP yang Berhak Menerima Bansos Pengganti El Nino Rp600 Ribu, Simak Cara Ceknya Pakai HP!

Untuk memudahkan siswa dan orang tua dalam mengecek status penerimaan PIP, Kemendikbud Ristek menyediakan platform online di pip.kemdikbud.go.id.

Dengan mengakses situs resmi PIP Kemdikbud dan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK), informasi penerimaan dapat diperoleh dengan cepat dan mudah.

Baca Juga: Bantuan BPNT Februari 2024 Apakah Sudah Dicairkan? Simak Dulu Penerimanya di Cek Bansos Kemensos

Kriteria Penerima Program Indonesia Pintar

Penerima bantuan PIP ditentukan berdasarkan kriteria tertentu, termasuk:

  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam atau yang tidak bersekolah (drop out).
  • Peserta didik dengan kelainan fisik, korban musibah, atau dari keluarga dengan kondisi khusus.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU