> >

Cara Cek PIP Lewat HP via SiPintar Kemdikbud, Simak Siapa Saja Siswa yang Menerima Bantuan

Sekolah | 17 Januari 2024, 09:24 WIB
Laman depan bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. Cara cek mendapatkan bantuan atau tidak bisa disimak melalui artikel berikut ini. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebuah inisiatif penting dari pemerintah yang dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada siswa dari keluarga kurang mampu.

Tujuan utama program ini adalah untuk memastikan bahwa setiap anak, khususnya mereka yang berasal dari latar belakang ekonomi yang rendah sehingga siswa mendapatkan kesempatan mengakses pendidikan berkualitas.

PIP berperan penting dalam mencegah putus sekolah, terutama bagi anak-anak yatim piatu, korban bencana, atau mereka yang menghadapi kondisi khusus.

Baca Juga: Cara Cek Siapa Saja Siswa Penerima Bantuan PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id 2024

Cara Cek Penerimaan Bantuan PIP di SiPintar Kemdikbud

Untuk mengecek penerimaan bantuan PIP, siswa atau wali siswa dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengunjungi website resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
  2. Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada formulir yang tersedia.
  3. Situs akan menampilkan status pencairan dana PIP, termasuk informasi tanggal pencairan jika dana telah dicairkan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Akun SNPMB 2024 untuk Siswa Sekolah hingga Gap Year?

Bantuan PIP disalurkan langsung ke rekening pribadi siswa yang terdaftar di bank mitra seperti BRI, BNI, atau BSI.

Penerima manfaat utama dari program ini adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan siswa dari keluarga kurang mampu.

Besaran Bantuan PIP SiPintar Kemdikbud

Besaran bantuan yang diberikan oleh PIP melalui SiPintar Kemdikbud berbeda-beda sesuai dengan tingkatan pendidikan siswa:

  1. Pada tingkat SD atau sederajat, PIP memberikan bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun.
  2. Untuk siswa SMP atau sederajat, bantuan meningkat menjadi Rp750 ribu per tahun.
  3. Pada tingkat SMA atau sederajat, siswa menerima bantuan sebesar Rp1 juta per tahun.

Baca Juga: Cek Siswa Penerima dan Syarat Mendapatkan PIP Kemdikbud, Bantuan SD, SMP, SMA sampai Rp1 Juta

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU