> >

Panduan Lengkap Cara Daftar dan Syarat KIP Kuliah 2024 D3-S1, Simak Ketentuannya

Kampus | 16 Desember 2023, 13:05 WIB
KIP Kuliah 2024 membuka pendaftaran. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan salah satu inisiatif pemerintah Indonesia yang dirancang untuk mendukung pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Program ini menawarkan kesempatan emas bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan mereka di jenjang D3 hingga S1, dengan memberikan dukungan biaya kuliah penuh dan uang saku hingga mereka lulus.

Dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, KIP Kuliah 2024 membuka pintu bagi generasi muda untuk mencapai potensi akademik mereka tanpa terhambat oleh kendala finansial.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Cek Bantuan PIP 2023 Kemdikbud dan Info Pencairan Terbaru via HP

Menjadi penerima KIP Kuliah 2024 bukan hanya sekadar menerima bantuan finansial; ini adalah langkah maju dalam mengejar impian dan aspirasi akademik.

Untuk memenuhi syarat, calon mahasiswa harus berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria ini, masih ada kesempatan dengan menunjukkan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali yang tidak melebihi batas tertentu.

Baca Juga: Panduan Cek Penerima Bansos El Nino 2023 dan Klaim Rp400 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id

Kesempatan ini tidak hanya membuka jalan bagi siswa untuk mengakses pendidikan tinggi, tetapi juga memberdayakan mereka untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024, calon mahasiswa harus memenuhi beberapa kriteria:

  1. Calon penerima berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mahasiswa dari panti asuhan atau panti sosial juga memenuhi syarat.
  2. Jika tidak memenuhi salah satu kriteria di atas, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali tidak boleh melebihi Rp 4 juta per bulan, atau per kapita tidak boleh melebihi Rp 750.000.
  3. Harus siswa SMA/sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, dengan NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
  4. Memiliki potensi akademik yang baik dengan bukti dokumen dan memiliki keterbatasan ekonomi.
  5. Harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan Akreditasi A atau B, serta beberapa kondisi tertentu untuk Akreditasi C.
  6. Siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T, Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus seperti bencana.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU